Unit Reskrim Polsek Sukorejo Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor
Ponorogo - Unit Reskrim Polsek Sukorejo telah mengamankan seorang tersangka penggelapan sepeda motor pada hari Sabtu, 11 April 2025, sekira pukul 09.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah Roji Sakti alias Tarji alias Bagor bin Kaseno, warga Dukuh Tambang, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Kejadian penggelapan ini dilaporkan oleh Sunaryo, warga Dukuh Dondong, Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Menurut laporan, pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekira pukul 09.30 WIB, korban meminjamkan sepeda motornya merk Yamaha Fizz R type V110 warna hitam kombinasi orange dengan nopol AE 5761 EG kepada tersangka dengan alasan membeli rokok.
Namun, setelah beberapa jam, tersangka tidak kunjung kembali, dan korban tidak dapat menemukan keberadaan tersangka di pasar dan di rumahnya. Korban kemudian melapor ke Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo.
Kerugian material yang dialami korban adalah sebesar Rp 12.700.000. Unit Reskrim Polsek Sukorejo telah mengamankan tersangka dan sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini adalah Supri, warga Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, dan Iwan, warga Dukuh Kaliampir, Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.